[1]
Melwani and Muhammad Willy 2026. Wewenang Kepolisian dalam Memberikan Izin Penggunaan Jalan Lalu Lintas Umum untuk Penyelenggara Pesta di Pasaman Barat. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum . 3, 1 (Jun. 2026), 15–36. DOI:https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v3i01.02.