[1]
Melwani and Muhammad Willy, “Wewenang Kepolisian dalam Memberikan Izin Penggunaan Jalan Lalu Lintas Umum untuk Penyelenggara Pesta di Pasaman Barat”, jurisprudensi, vol. 3, no. 1, pp. 15–36, Jun. 2026, doi: 10.70193/jurisprudensi.v3i01.02.