Fenomena Money Politic Pada Pemilihan Geusyik Desa Ujong Baroh Tahun 2019
Main Article Content
Abstract
Pemilihan Geusyik menjadi salah satu agenda besar di tengah-tengah masyarakat, terutama masyarakat perkampungan. Tindakan suap-menyuap untuk memperoleh suara bukanlah hal baru dalam agenda tersebut. Karena pemikiran masyarakat yang menganggap bahwa ini hanya skala Geusyik, banyak individu yang menganggap hal ini kurang penting. Hak pilih yang tidak digunakan menjadi sasaran calon Geusyik untuk mendapatkan suara. Calon Geusyik memberikan uang kepada mereka agar mendapatkan suara dari masyarakat, terutama individu yang tidak ingin mencoblos. Penelitian ini mengamati fenomena yang terjadi di masyarakat mengenai politik uang. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat alasan masyarakat mengambil uang yang berasal dari calon Geusyik. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan purposive sampling. Subjek penelitian adalah masyarakat Gampong Ujong Baroh yang menerima suap serta tidak ingin ikut serta dalam pemilihan pada awalnya. Penelitian ini menggunakan kacamata teori Alfred Schutz tentang fenomenologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk datang ke TPS dapat dibeli dengan uang. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan masyarakat tentang calon Geusyik sehingga mereka memilih untuk golput; jika tidak ada uang atau insentif untuk pergi, maka mereka tidak akan pergi. Masyarakat yang diberi uang merasa bahwa mereka akan mendapatkan keuntungan jika mengambil uang tersebut dan menggunakan hak suara yang mereka miliki, dengan demikian mereka secara tidak sadar telah melanggar peraturan perundang-undangan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Amanu, M. (2009). Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Desa (Studi Kasus di Desa Jatirejo Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri)
Arianto, B. (2011). Analisis Penyebab Masyarakat Tidak Memilih Dalam Pemilu. Jurnal Ilmu Politik, 1(1), 51–60.
Dewi Ratnasari, A. S. (2016). Hubungan Penerimaan Money Politic Dengan Tingkat Partisipasi Jatikalen Kabupaten Nganjuk. Jurnal Mahasiswa Unesa, 3(4), 1859–1869. Etikan, I. (2016). Comparison of Convenience Sampling and Purposive Sampling. American Journal of Theoretical and Applied Statistics. https://doi.org/10.11648/j.ajtas.201 60501.11
Fathur Rozy, Pratama Aditya, Rachmad Febriansyah, Fandi Ahmad, Amarul Ilham, A. M. F. (2020). Praktik Politik Uang dalam Proses Pemilihan Kepala Desa Sumberingin Kidul Tahun 2019. Journal of Sociology Research and Education, 7(1). https://doi.org/https://doi.org/10.24 036/scs.v7i1.171
Harianto, H., Rahardjo, M., & Baru, B.M. (2018). Politik Uang dan Konflik Horisontal dalam Pemilihan Kepala Desa, di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Nindito, S. (2013). Fenomenologi Alfred Schutz: Studi tentang Konstruksi Makna dan Realitas dalam Ilmu Sosial. Jurnal Ilmu Komunikasi. https://doi.org/10.24002/jik.v2i1.254
Nuratika. (2017). Politik Uang Pemilihan Kepala Daerah Di Desa Ketapang Permai Dan Desa Tanjung Kulim Kabupaten Kepulauan.
Meranti Tahun 2015. JomFISIP, 4(2). Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/204089-politik-uangpemilihan-kepala-daerah-di.pdf
Putri, M. I. D., Arifani, N., Ratnasari, D., Auliavia, M. V., & Nuriyah, S. (2020). Politik dan Tradisi: Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Desa. Jurnal ISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik. https://doi.org/10.36451/j.isip.v17i2.46
Rohmawati, T. (2013). Dinamika Politik Pedesaan dalam Pemilihan Kepala Desa Masin Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah. IPSI-Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi UNIKOM.
Muksalmina, M., Tasyukur, T., & Yustisi, N. (2023). Dinamika Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Lembaga Legislatif Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 764-773.