Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah

Main Article Content

Muksalmina
Nabhani Yustisi
Tasyukur

Abstract

Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting dalam sistem demokrasi sebagai pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik, dan perekat persatuan bangsa, dengan kewajiban untuk menjunjung asas netralitas, terutama dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Netralitas ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan masyarakat. Namun, sering terjadi pelanggaran, seperti keterlibatan ASN dalam kampanye terselubung, yang merusak citra mereka dan mencederai proses demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang dipilih karena topik yang dibahas berkaitan dengan pengaturan netralitas ASN dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga faktor yang menyebabkan ASN tidak netral dalam Pilkada. Pertama, faktor sistematis, yaitu lemahnya penegakan aturan hukum dan kenyataan bahwa promosi jabatan serta penilaian kinerja ASN dikelola oleh pejabat politik. Kedua, faktor budaya, yaitu anggapan bahwa berafiliasi dengan partai politik tertentu dapat memberikan manfaat bagi karier mereka. Ketiga, faktor politik, yaitu tekanan dari pejabat politik atau penguasa daerah yang meminta ASN untuk mendukung kandidat tertentu dalam Pilkada. 

Article Details

How to Cite
[1]
Muksalmina et al. 2024. Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum . 1, 2 (Dec. 2024), 107–122. DOI:https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v1i02.09.
Section
Articles

How to Cite

[1]
Muksalmina et al. 2024. Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum . 1, 2 (Dec. 2024), 107–122. DOI:https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v1i02.09.

References

Admin Sulbar, ASN Tak Netral, Terancam Hukuman Disiplin dan Pidana Pemilu, (online), https://sulbar.kemenag.go.id/opini

Aminah, S., Tomo, H. S., & Maemunah, S. (2021, May). The Politicization of the Bureaucracy in Local Government (Case Study in Indonesia). In Proceedings of the 1st International Conference on Law, Social Science, Economics, and Education, ICLSSEE 2021, March 6th 2021, Jakarta, Indonesia.

Eraid, 05 Dec 2024 08:03, “1.158 ASN Diduga Tidak Netral Selama Pilkada 2024”, https://era.id/nasional/170445/1-158-asn-diduga-tidak-netral-selama-pilkada-2024, diakses pada tanggal 26 Des 2024.

Hendriwani, S. (2022). Teori Kelas Sosial Dan Marxsme Karl Marx. Paradigma: Jurnal Kalam dan Filsafat, 2(01).

Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan

Muksalmina, M., Tasyukur, T., & Yustisi, N. (2023). Dinamika Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah sebagai Lembaga Legislatif dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 764-773.

Orasi Ilmiah Prof.Dr. Eko Prasojo, Mag.rer.publ; Memantapkan Reformasi Administrasi untuk Mewujudkan Pemerintahan Demokratis dan Pembangunan Berkeadilan.

Perdana, G. (2012). Menjaga Netralitas ASN dari Politisasi Birokrasi. Negara Hukum.

Septiana, D. (2018). Tantangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Menegakkan Netralitas Menuju Reformasi Birokrasi Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Fitra Publishing.

Setiyono, B. (2012). Birokrasi Dalam Perspektif “Politik & Administrasi” (Vol. 1). Nuansa.

Sirait, F. E. T., Pratiwi, D., Kusuma, R. D., Habibi, M., Manan, L., Setiawan, H., & Destavino, I. (2022). Netralitas ASN: Problematika dan Studi Kontemporer. Tim The Journal Publishing.

Sudrajat, T. (2015). Netralitas PNS dan Masa Depan Demokrasi dalam Pilkada Serentak 2015. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi, 12(3), 351-370.

Sudrajat, T., & Hartini, S. (2017). Rekonstruksi Hukum atas Pola Penanganan Pelanggaran Asas Netralitas Pegawai Negeri Sipil. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(3), 445-460.

Sudrajat, T., & Karsona, A. M. (2016). Menyoal Makna Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Media Hukum, 23 (1).

SumarlinW., Rentika WatyR., AndrianikaS., & PrasetyaE. Y. (2024). Dinamika Netralitas ASN dalam Partisipasi dan Dukungan Politik Menuju Pilkada Serentak 2024. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 5(2), 223-246. https://doi.org/10.46874/tkp.v5i2.1232

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: SE/06/M.PAN/11/2016 dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Syahputra, M. R. (2024). Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 10-27. https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v1i02.08

Thoha, M. (2016). Birokrasi dan Dinamika Kekuasaan. Kencana.

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Utomo, W. (2006). Administrasi Publik Baru Indonesia: Perubahan Paradigma dari Administrasi Negara ke administrasi publik. (No Title).

Wulandari, W. (2016). Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Kabupaten Bantul Tahun 2015. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.