Analisis Putusan Hakim terhadap Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Studi Putusan Nomor 281/Pid.Sus/2017/Pn.Bna dan Putusan Nomor 256/Pid.Sus/2020/Pn Lsk

Main Article Content

Evarina Evarina
Jamaluddin
Budi Bahresy

Abstract

Pecandu narkotika dianggap sebagai ‘’Self Victimizing Victims’’ yang menderita sindrom ketergantungan akibat penyalahgunaan narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur dekriminalisasi pelaku penyalahgunaan narkotika, yang diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan ketentuan hukum mengenai rehabilitasi bagi pecandu narkotika, serta menganalisis putusan hakim terkait rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika (Studi Putusan Nomor 281/Pid.sus/2017/PN-Bna dan Putusan Nomor 256/Pid.Sus/2020/PN-Lsk). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sifat deskriptif dan analitis untuk menggambarkan mekanisme pemberian rehabilitasi, yang diatur dalam Peraturan Kepala BNN No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Pecandu Narkotika.

Article Details

How to Cite
[1]
Evarina, E. et al. 2024. Analisis Putusan Hakim terhadap Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika: Studi Putusan Nomor 281/Pid.Sus/2017/Pn.Bna dan Putusan Nomor 256/Pid.Sus/2020/Pn Lsk. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum . 1, 2 (Dec. 2024), 80–88. DOI:https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v1i02.07.
Section
Articles

How to Cite

[1]
Evarina, E. et al. 2024. Analisis Putusan Hakim terhadap Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika: Studi Putusan Nomor 281/Pid.Sus/2017/Pn.Bna dan Putusan Nomor 256/Pid.Sus/2020/Pn Lsk. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum . 1, 2 (Dec. 2024), 80–88. DOI:https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v1i02.07.

References

Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan, Yogyakarta: UII Press, 2007.

Dayu Purnama Adianingsih, Mekanisme Asesmen Terpadu Terhadap Penyalah Guna Narkotika Ditinjau dari Perspektif Kebijakan Hukum Pidana, https://Yogyakarta.Bnn.Go.Id/Mekanisme-Asesmen-Terpadu-Terhadap Penyalahguna-Narkotika/Tanggal 08 Juni 2024.

Emma Ellyani, Tanggung Jawab Hakim Dalam Penegakan Hukum Transendental, Jurnal Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Hafied Ali Gani, Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika, Jurnal Ilmiah Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Universitas Brawijaya Fakultas Hukum, Malang, 2015

Iskandar, F. (2021). Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pidana Pengedar terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 2(2), 96-116. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.9989

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

Oemar S.A, Hukum Hakim Pidana, Jakarta: Erlangga, 1980.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. 11, Jakarta: Kencana, 2011.

Ramdlonaning, A., & Zulfa, E. A. (2023). Analisis Kebijakan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 8(1), 50-68. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i1.6119

Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus, Jakarta: Kencana, 2017.

Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas, 2006.

Sharif, M., Edgard Naba Rivalio, & Mardian Putra Frans. (2024). Analisis Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan I. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1290–1298. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2242

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 1 Angka 16. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062.

Yurio Budhy A. Putra, et, al Kajian Yuridis Putusan Rehabilitasi terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ).