Edisi ini menyoroti dinamika pluralisme hukum di Indonesia dalam bingkai negara kesatuan, terutama bagaimana norma nasional berinteraksi dengan kekhususan daerah dan hukum yang hidup di masyarakat. Berbagai artikel mengkaji isu harmonisasi regulasi pusat–daerah, aktualisasi lembaga kekhususan di Aceh, serta pergeseran norma sosial-budaya dalam komunitas lokal. Di sisi lain, edisi ini juga menegaskan pentingnya perlindungan hukum dan keadilan substantif melalui pembahasan penegakan hukum pidana, perlindungan kelompok rentan dalam keluarga, serta perlindungan nasabah dalam praktik perbankan. Secara keseluruhan, tema ini menghadirkan refleksi kritis tentang bagaimana hukum bekerja di ruang yang majemuk—antara tradisi, otonomi, dan tuntutan perlindungan hak warga negara.
Published: 30-12-2025