Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Pelecehan Seksual (Studi Putusan Nomor: 8/JN/2021/Ms.Lsm)
Main Article Content
Abstract
Indonesia adalah negara hukum dimana Indonesia menjunjung tinggi harkat dan martabat serta menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya. Aturan yang ada di Indonesia untuk melindungi anak-anak sudah banyak, baik aturan yang dari tingkat tinggi tingkat rendah walaupun di daerah Aceh juga masih beberapa yang tunfuk terhadap aturan pemerintah pusat. Akan tetapi dalam sehari-hari masih ada saja kejahatan yang mengakibatlan anak sebagai korban. Seperti yang terjadi di Kecamtan Banda Sakti Kota lhokseumawe, pelecehan seksual terjadi menjadikan seorang anak sebagai korban. Hal ini mendapat perhatian tersendiri bukan hanya kepada si pelaku tetapi juga bagi si korban akan perlindungan yang didapatkan selama kasus di adili. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara kasus pelecehan ini dan juga untuk mengetahui bagaimana saja bentuk perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kejahatan pelecehan seksual. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan yang didapat oleh anak yang menjadi korban yakni pendampingan dari pihak keluarga selama dalam proses hukum untuk mengurangi rasa trauma dan takut korban terhadap pelaku, adapun perlindungan lainnya tidak tertulis dalam putusan yang menjadi dasar peneliti. Dalam memutuskan perkara dari kejahatan pelecehan seksual hakim mempertimbangkan asas keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Abdul Kadir Muhammad dikutip dalam Muhaimin,2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, NTB.
Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Ahmad Rifai, 2011, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perpektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
J.E Sahetapy,1987, Viktimology: Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Komisi Yudisial Republik Indonesia, Problematika Hakim dalam Ranah Hukum, Pengadilan, dan Masyarakat di Indonesia: Studi Sosio Legal, Jakarta Pusat: Pusat Analisis dan Layanan Informasi, 2017.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.
Putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe Nomro 8/JN/2021/Ms.Lsm.
Ramayanti, L., & Suryaningsi, S. (2022). Analisis Anak Korban Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(1), 19–28. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i7.875
Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum Satu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Tajussubki, T., & Muhammad Rudi Syahputra. (2024). Peran Pimpinan Dalam Menanggulangi Tindakan Bullying di Dayah Terpadu Darul Ma’rifah Banda Baro Aceh Utara. Jurnal At-Tarbiyyah: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 10(1), 19-30. https://doi.org/10.54621/jiat.v10i1.819
Yasin Yusuf Abdillah, Anak Berhadapan dengan Hukum: Telaah terhadap Anak (Pelaku) Kekerasan Seksual dalam Hukum Jinayat Aceh, Mahkamah Syariah Tapaktuan, diakses pada 01 Juni 2024. https://ms-tapaktuan.go.id/hal-artikel-4.html