Tinjauan Perkembangan Hukum Perkoperasian di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Koperasi memiliki peran yang sangat vital dalam ketahanan ekonomi nasional dengan menanamkan asas kekeluargaan yang bertujuan untuk kesejahteraan bersama anggota dan masyarakat. Upaya perbaikan regulasi perkoperasian terus dilakukan secara berkesinambungan dengan tetap memperhatikan konstitusi, sehingga regulasi yang mengusung semangat kapitalisme, bukan asas kekeluargaan, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam rangka pemulihan ekonomi koperasi di Indonesia, pemerintah memberlakukan regulasi cipta kerja dan turunannya untuk mempermudah syarat pembentukan koperasi, memperluas lapangan usaha koperasi, memperkuat perlindungan koperasi, serta memberikan kebijakan khusus untuk pengembangan koperasi di sektor-sektor tertentu. Rekomendasi yang kami ajukan adalah kebijakan omnibus law pada koperasi harus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum dan inovasi bisnis. Keistimewaan yang diberikan oleh pemerintah kepada koperasi jangan sampai membuat koperasi terjebak dalam stagnasi dan gagal meningkatkan kapabilitas usahanya. Koperasi harus didorong untuk terus berinovasi agar dapat mempertahankan daya saing bisnis yang kuat. Diperlukan regulasi teknis lanjutan agar koperasi diwajibkan untuk terus berinovasi sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Adeline, M., Mutoharoh, L., Khaliza, R. N., Azis, M. N., & Triwardhani, D. (2024). Kajian tentang Dampak Penyelenggaraan G20 pada Pemulihan Perekonomian Indonesia Pasca Pandemi. Accounting Student Research Journal, 3(1), 72-84. https://doi.org/10.62108/asrj.v3i1.7615
BBC News, Krisis Sri Lanka - Indikator ekonomi apa saja yang menunjukkan posisi Indonesia 'jauh lebih baik'?, (online), https://www.bbc.com/indonesia/dunia-62121109
Diab, A. L. (2014). Peranan hukum sebagai social control, social engineering dan Social welfare. Al-'Adl, 7(2), 53-66. https://ejournal.iainkendari.ac.id/al-adl/article/view/219
Hartanto, H. (2019). Karakteristik Penerapan Hukum Ekonomi Terhadap Pembangunan di Indonesia. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 1(2), 137-148. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i2.45
Hartanto, H. Karakteristik Penerapan Hukum Ekonomi terhadap Pembangunan di Indonesia. Widya Pranata Hukum, 1(2), 137-148.
Hartono, S. (1979). Tentang Pengertian dan Luas Lingkup Hukum Ekonomi Indonesia. Economics and Finance in Indonesia, 27(1).
Mahkamah Konstitusi, Seluruh Isi UU Koperasi Bertentangan dengan UUD 1945, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=9938&menu=2
Nasution, S., Hidayati, S., Nasution, P. R., & Hasyim, H. (2024). Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia. As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal, 3(2), 522-530.
Neununy, D. J. (2021). Urgensi Omnibus Law (Undang-Undang Cipta Kerja) Terhadap Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pesisir. Balobe Law Journal, 1(2), 119-131.
Putri, Perubahan Undang-Undang Perkoperasian Harus Segera Dilakukan, (online), https://www.infopublik.id
R. Mokhamad Luthfi, Pertahanan Nonmiliter Menghadapi Pandemi dalam Buku Putih Pertahanan RI, Pusat Studi Pertahanan dan Perdamaian (PSPP) UAI, (online), https://fisip.uai.ac.id/blog
Sumampouw, W., Kurnia, K., & Arrobi, I. R. (2021). Perlindungan hukum terhadap usaha mikro kecil dan menengah pasca pemberlakuan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Jurnal de jure, 13(1).
Sumantri, B. A., & Permana, E. P. (2017). Manajemen Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kediri: Fakultas Ekonomi Universitas Nusantara PGRI Kediri.
Syahputra, M. R. (2024). Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 10-27. https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v1i02.08
Tomisa, M. E. (2012). Penerapan Konsep Syariah Dalam Operasional Koperasi di Kabupaten Bengkalis. IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 1(2), 245-259.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1-4
Warsono, W. (2016). Koperasi dan Gagasan Konstitusi Ekonomi Indonesia Dalam Kerangka Pasal 33 UUD 1945. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 1(1), 91-104.
Wely Putri Melati, Pandemi Covid-19 Dan Menurunnya Perekonomian Indonesia. (online), https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel
Windusancono, B. A. (2021). Upaya Percepatan Pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Di Indonesia. Mimbar Administrasi Fisip Untag Semarang, 18(1), 01-14.
Yamali, F. R., & Putri, R. N. (2020). Dampak covid-19 terhadap ekonomi indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(2), 384-388.