Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara yang Tersangkut Persoalan Hukum di Kota Lhokseumawe

Main Article Content

Herlin

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945) yang memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengakuan akan hak asasi manusia dari setiap individu atau warga negaranya. Negara mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi setiap orang/individu sebagai warga negara atas perlakuan yang sama dihadapan hukum (equality before the law), termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjebak dalam masalah hukum saat melaksanakan tugas negara dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Penelitian ini hadir untuk meneliti pengaturan pemberian bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara yang tersangkut permasalahan hukum di Kota Lhokseumawe. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, hasil penelitian menunjukkan bahwa antuan hukum yang diberikan oleh Pemko Lhokseumawe hanya dilakukan pada tingkat penyidikan dan penyelidikan sementara pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Tanggal 1 April 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa, para terdakwa yang merupakan ASN Pemko Lhokseumawe tidak didampingi oleh kuasa hukum yang diberikan Pemko Lhokseumawe. Seharusnya selama proses hukum terhadap para terdakwa, pendampingan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe juga dilakukan secara komprehensif dalam semua tingkatan, baik penyidikan, penyelidikan maupun penuntutan.

Article Details

How to Cite
[1]
Herlin 2024. Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara yang Tersangkut Persoalan Hukum di Kota Lhokseumawe. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum . 1, 1 (Jun. 2024), 47–65. DOI:https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v1i01.05.
Section
Articles

How to Cite

[1]
Herlin 2024. Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara yang Tersangkut Persoalan Hukum di Kota Lhokseumawe. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum . 1, 1 (Jun. 2024), 47–65. DOI:https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v1i01.05.

References

A Patra M. Zen, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta, 2006.

Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum di Indonesia, Bantuan Hukum dan Politik Pembangunan, Jakarta: LP3ES,2007.

Ahmad Ulil Aedi dan FX Adji Samekto, “Rekonstruksi Asas Kesamaan Di Hadapan Hukum (Equality Before The Law), Jurnal Law Reform, Vol. 8 No. 2 Tahun 2013, Program Magister UNDIP: Semarang.

Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, 2014, Prenadamedia Grup, Jakarta.

Deborah L. Rhode, Access to Justice, Oxford University Press : New York, 2004.

Frans Hendra Winarta, 2011, Bantuan Hukum di Indonesia, Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum Bagi Semua Warga Negara, Elex Media Komputindo: Jakarta.

Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2000.

Frans Hendra Winata, Probono Publico, Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memeperoleh Bantuan Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009.

https://dialeksis.com/aceh/pemko-lhokseumawe-beripendampinganhukum-untuk-empat-tersangkakorupsi-ppj/, diakses pada 06 Mai 2024.

Ida Hanifa, dkk, 2018, Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU, Medan: Pustaka Prima.

Munir Fuady, Hak Asasi Tersangka Pidana, Jakarta: Kencana, 2015.

Suradji, Etika dan Penegakan Kode Etik Profesi Hukum (Advokat), Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM RI, 2008.

YLBHI, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2014.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.