Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer

Main Article Content

Muhammad Rudi Syahputra

Abstract

Penelitian hukum di era globalisasi dan kemajuan teknologi menghadapi tantangan yang semakin kompleks, seperti kejahatan siber, perlindungan data pribadi, perubahan iklim, dan kesenjangan sosial. Masalah-masalah ini memerlukan pendekatan yang lebih fleksibel dan multidisipliner dalam penelitian hukum. Metodologi penelitian hukum yang tepat, baik normatif, empiris, kualitatif, kuantitatif, filsafat hukum, perbandingan hukum, atau interdisipliner, menjadi kunci untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menyelesaikan masalah hukum kontemporer yang melibatkan banyak disiplin ilmu. Artikel ini mengulas berbagai metodologi yang dapat diterapkan dalam penelitian hukum kontemporer dan bagaimana metodologi tersebut dapat berkontribusi terhadap pengembangan hukum yang lebih responsif terhadap tuntutan zaman.

Article Details

How to Cite
[1]
Muhammad Rudi Syahputra 2024. Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum . 1, 2 (Dec. 2024), 89–106. DOI:https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v1i02.08.
Section
Articles

How to Cite

[1]
Muhammad Rudi Syahputra 2024. Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum . 1, 2 (Dec. 2024), 89–106. DOI:https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v1i02.08.

References

Ananthia Ayu, dkk, Perlindungan Hak Privasi atas Data Diri di Era Ekonomi Digital, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2019.

Arifin, R., Rasdi, R., & Alkadri, R. (2018). Tinjauan atas Permasalahan Penegakan Hukum dan Pemenuhan Hak dalam Konteks Universalime an Relativisme Hak Asasi Manusia di Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 26(1), 17–39. Retrieved from https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/6612

Arsa Ilmi Budiarti, dkk, Laporan Penelitian: Survei Kebutuhan Hukum bagi Kelompok Rentan, Konsorsium Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah di Sektor Keadilan, 2023.

Bernada, T. (2017). Upaya Perlindungan Hukum Pada Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(1), 1-24. http://dx.doi.org/10.25216/jhp.6.1.2017.1-24

Budiman, I. (2021). The Islamic perspective on the Improvement of Family Economy in the New Normal. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 5(1), 252-275. http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v5i1.8389

Christiani, T. A. (2016). Normative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an object. Procedia-Social and Behavioral Sciences, 219, 201-207. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2016.05.006

Disemadi, H. S. (2022). Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies. Journal of Judicial Review, 24(2), 289-304. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7280

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23. https://doi.org/10.15294/pandecta.v13i1.14020

Dwicaksana, H. (2020). Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Mengenai Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia. Jurnal Privat Law, 8(2), 187-193. https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.48407

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media, 2018.

Jonathan Sarwono, Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif, Yogyakarta: Suluh Media, 2018.

K. Benuf, and M. Azhar, "Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer," Gema Keadilan, Vol. 7, No. 1, pp. 20-33, Apr. 2020. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Kurniawan, M. B. (2022). Politik Hukum Pemerintah dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi atas Kesehatan. Jurnal Konstitusi, 18(3), 629–653. https://doi.org/10.31078/jk1837

Lokapala, Y. H., Nurfauzi, F. J., & Wdowaty, Y. (2024). Aspek Yuridis Kejahatan Phishing dalam Ketentuan Hukum di Indonesia. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 5(1).

Mahardhika, Z. M., Hapsari, I. M., & Rajib, R. K. (2024). Urgensi Reformasi Hukum Lingkungan Terhadap Perubahan Iklim di Indonesia. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 19(2), 235-244. https://doi.org/10.47441/jkp.v19i2.376

Negara, T. A. S. (2023). Normative Legal Research in Indonesia: Its Originis and Approaches. Audito Comparative Law Journal, 4 (1), 1–9. https://doi.org/10.22219/aclj.v4i1.24855

Primadasa, C. P., Kurnia, M. P., & Erawaty, R. (2021). Problematika Penanganan Pengungsi di Indonesia Dari Perspektif Hukum Pengungsi Internasional. Risalah Hukum, 44-51. https://doi.org/10.30872/risalah.v17i1.380

Rita Puspita Sari, Ancaman Siber Meningkat, Pemerintah dan Korporasi Diminta Bersatu, (online), https://www.cloudcomputing.id/berita/ancaman-siber-meningkat

Rositawati, Dian (2022) "An Interdisciplinary Legal Study of the Organisation of the Courts: The Methodological Consequences of the Meeting between Legal and Management Approaches (Penelitian Hukum Interdisipliner pada Organisasi Peradilan: Pertemuan Pendekatan Hukum dan Pendekatan Manajemen Serta Konsekuensi Metodologisnya)," The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies: Vol. 2: No. 1, Article 5. https://scholarhub.ui.ac.id/ijsls/vol2/iss1/5

Santosa, M. A., & Quina, M. (2021). Gerakan Pembaruan Hukum Lingkungan Indonesia dan Perwujudan Tata Kelola Lingkungan yang Baik dalam Negara Demokrasi. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 1(1), 23–54. https://doi.org/10.38011/jhli.v1i1.164

Sanusi, Buku Ajar Dinamika dan Pemecahan Pemasalahan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital, Medan: Media Penerbit Indonesia, 2024.

Susanti, Dyah Ochtorina, dan A’an Efendi. Penelitian Hukum: Legal Research. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Taekema, Sanne, Theoretical and Normative Frameworks for Legal Research: Putting Theory into Practice (February 14, 2018). Law and Method, 2018, DOI: 10.5553/REM/.000031, Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3123667

Tiyas Vika Widyastuti, dkk, Metodologi Penelitian dan Penulisan Bidang Ilmu Hukum, Medan: Media Penerbit Indonesia, 2024.

Vogenauer, S. (2019). Sources of law and legal method in comparative law. Max Planck Institute for European Legal History Research Paper Series, (2020-04), 878-901.

Windiani, R. (2018). Peran Indonesia Dalam Memerangi Terorisme. Jurnal Ilmu Sosial, 16(2), 135-152. https://doi.org/10.14710/jis.16.2.2017.135-152

Yuniarti, S. (2019). Perlindungan Hukum Data Pribadi di Indonesia. Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS), 1(1), 147-154. https://doi.org/10.21512/becossjournal.v1i1.6030

Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2023.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.