Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Produk Kosmetik yang Tidak Memiliki Izin BPOM di Kabupaten Bireuen

Main Article Content

Ade Soraya Soraya
Dian Eriani
Munawir
Faratul Rahmy

Abstract

Kehidupan modern masyarakat saat ini tidak hanya menuntut kemajuan yang berkembang pesat tetapi juga nilai-nilai kecantikan dan keindahan terhadap penampilan, tetapi untuk tampil sempurna dimanfaatkan oleh sekelompok pelaku usaha dengan memperdagangkan kosmetik yang tidak memiliki izin badan pengawas obat dan makanan (BPOM) kepada masyarakat, sehingga mengandung bahan berbahaya dan merugikan masyarakat. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk kosmetik yang tidak memiliki izin badan pengawas obat dan makanan ( BPOM) dan tanggung jawab terhadap konsumen atas produk yang tidak memiliki izin Badan pengawas obat dan makanan (BPOM). Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris. hasil penelitian ini dan analisis perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk yang tidak memiliki izin badan pengawas obat dan makanan badan (BPOM) berdasarkan hasil wawancara, perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk kosmetik yang tidak memiliki izin badan pengawas obat dan makanan bisa dilakukan dengan cara pengawasan dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM) dan dapat mengadukan permasalahan yang di inginkan terkait kosmetik yang berbahaya secara langsung maupun membuat laporan ke badan penyelesaian sengketa konsumen atau yayasan perlindungan konsumen Aceh untuk memberi perlindungan, serta dapat ditindaklanjuti secara langsung memberi peringatan dan sanksi hukum apa yang diperbuat oleh pelaku usaha yang harus bertanggung jawab.

Article Details

How to Cite
[1]
Soraya, A.S. et al. 2024. Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Produk Kosmetik yang Tidak Memiliki Izin BPOM di Kabupaten Bireuen. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum . 1, 2 (Dec. 2024), 156–174. DOI:https://doi.org/10.70193/jjihurisprudensi.v1i2.31.
Section
Articles

How to Cite

[1]
Soraya, A.S. et al. 2024. Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Produk Kosmetik yang Tidak Memiliki Izin BPOM di Kabupaten Bireuen. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum . 1, 2 (Dec. 2024), 156–174. DOI:https://doi.org/10.70193/jjihurisprudensi.v1i2.31.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya, 2004.

Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.

Luh Putu Dianata Putri and A.A. Ketut Sukranatha, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Produk Kosmetik Tanpa Komposisi Bahan,” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6 (2018): 45–52.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI No. 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Retno Iswari Trianggono and Fatma Latifah, Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik, Jakarta: Gramedia Pustaka, 2007.

Sekar Ayu, “Perlindungan Hukum terhadap Peredaran Kosmetik yang Merugikan Konsumen,” Jurnal Penelitian 4, no. 2 (2018): 101–110.

Suharsimi Arikunto, Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Bina Aksara, 2006.

Syahputra, M. R. (2024). Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 89-106.

Wawancara dengan Ahli Hukum Perdata, Bella Dalila, S.H., M.Kn, Selasa, 4 Juni 2024.

Wawancara dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kamis, 30 Mei 2024

Wawancara dengan Ibu Fahmiwati, SE, M.Si, Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh, Banda Aceh, Jumat, 31 Mei 2024.

Wawancara dengan pemilik toko Ayadehashop, Bireuen, Selasa, 14 Mei 2024.