Peran PBB dalam Menegakkan Hukum Humaniter Internasional di Zona Konflik
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam penegakan hukum humaniter internasional (HHI) di zona konflik. Studi ini menganalisis mekanisme dan intervensi PBB di berbagai wilayah konflik, dengan fokus pada efektivitasnya dalam melindungi hak-hak sipil dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HHI. Melalui analisis kualitatif terhadap operasi penjaga perdamaian PBB, resolusi Dewan Keamanan, dan program bantuan kemanusiaan, penelitian ini mengungkapkan pencapaian sekaligus tantangan dalam penegakan HHI. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun PBB telah membangun kerangka kerja komprehensif untuk implementasi HHI, termasuk melalui Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA) dan misi penjaga perdamaian, masih terdapat hambatan signifikan dalam memastikan kepatuhan penuh dari pihak-pihak yang berkonflik. Studi ini juga mencatat bahwa antara tahun 2018 hingga 2023, misi penjaga perdamaian PBB berhasil mengurangi korban sipil sebesar 47% di zona konflik aktif, meskipun pelanggaran HHI masih tetap terjadi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kapasitas penegakan hukum PBB, peningkatan koordinasi dengan organisasi regional, serta perbaikan mekanisme akuntabilitas sangat penting untuk memperkuat implementasi HHI yang lebih efektif di zona konflik.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Asnawi, M. I. (2017). Konsistensi Penegakan Hukum Humaniter Internasional dalam Hubungan Antar Bangsa. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 111-122.
Bakry, U. S. (2019). Hukum Humaniter International: Sebuah Pengantar. Prenada Media.
Darmawan, R. (2020). "Efektivitas Mekanisme Pengawasan Dalam Hukum Humaniter." Jurnal Hukum Internasional, 15(3), 289-306.
Dewi, D. C. (2024). Peran PBB sebagai Organisasi Internasional Dalam Mengatasi Konflik Rusia Dan Ukraina Demi Membangun Perdamaian Dunia. Uniku Law Review, 2(1), 1-12.
Effendi, M. (2021). "Peran Organisasi Regional dalam Penegakan Hukum Humaniter." Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY, 29(2), 156-173.
Firdaus, A. (2020). "Tantangan Implementasi Hukum Humaniter di Era Modern." Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(3), 363-378.
Husein, R., Kurniawan, B. D., & Kurniawati, N. (2024). Humanitarian Diplomacy in Action: Examining Muhammadiyah as a Model for Faith-Based Organizational Engagement. Jurnal Hubungan Internasional, 13(1), 1-16.
Manitik, R. (2022). Perlindungan Penduduk Sipil Dalam Konflik Bersenjata Internasional Menurut Hukum Humaniter Internasional. Lex Privatum, 10(6).
Nakhle, A. (2021). International Humanitarian Law: The Principle of Proportionality and Military Operations.
Schabas, W. A. (2021). The customary international law of human rights. Oxford University Press.
Sianturi, M. H., Arif, A., & Leviza, J. (2014). Peran PBB Sebagai Organisasi Internasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Yurisdiksi Negara Anggotanya Dalam Kasus State Immunity Antara Jerman Dengan Italia Terkait Kejahatan Perang Nazi. Sumatra Journal of International Law, 2(1), 14991.
Sigri, U., & Basar, U. (2014). An analysis of assessment of peacekeeping operations. The Korean Journal of Defense Analysis, 26(3), 389-406.
Siregar, E. S., Siregar, F. I., Rizky, M., Al Fatur, R., Natasya, S., & Warohma, N. (2024). Antara Idealisme dan Realitas: Analisis Kritis Peran Ganda PBB dalam Menegakkan dan Melemahkan Hukum Internasional di Tengah Kompleksitas Global. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 3929-3944.
Sulistia, T. (2006). Pengaturan perang dan konflik bersenjata dalam Hukum Humaniter Internasional. Indonesian J. Int'l L., 4, 526.
Syahputra, M. R. (2024). Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 10-27. https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v1i02.08
United Nations Peacekeeping Operations: Principles and Guidelines. (2008). International Peacekeeping, 15(5), 742–799. https://doi.org/10.1080/13533310802396475
Yuliantiningsih, A. (2021). "Perlindungan Objek Sipil dalam Konflik Bersenjata." Jurnal Dinamika Hukum, 21(1), 123-140.
Zulkarnain, I. (2020). "Implementasi Prinsip Kemanusiaan dalam Konflik Bersenjata." Jurnal Cita Hukum, 8(2), 345-362.