Pendampingan Hukum Korban Pemerkosaan: Perlindungan terhadap Pendidikan Perempuan

Main Article Content

T. Rasyidin
Munawir
Bella Dalila

Abstract

Kasus pemerkosaan tidak hanya memengaruhi kesehatan mental dan hubungan sosial korban, tetapi juga dapat mengganggu hak-hak dasar mereka, termasuk kebebasan untuk mendapatkan pendidikan. Perempuan yang menjadi korban sering kali mengalami stigma, perlakuan tidak adil, dan luka emosional yang menghalangi mereka untuk terus melanjutkan pendidikan. Selain itu, perlindungan hukum yang ada belum cukup memastikan bahwa hak pendidikan mereka tetap terjamin. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pendampingan hukum yang efektif dalam melindungi korban pemerkosaan, terutama dalam memastikan hak pendidikan perempuan terlindungi dengan baik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan wawancara mendalam terhadap korban, pendamping hukum, serta lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya beberapa hambatan, seperti kurangnya kerja sama antara layanan hukum dan bantuan psikososial, rendahnya kesadaran lembaga pendidikan tentang kebutuhan korban, serta masih kuatnya stigma sosial yang dihadapi korban. Sebagai solusi, penelitian ini menyarankan pendekatan pendampingan hukum yang menyeluruh, yang mencakup pemberian bantuan hukum yang terpadu dengan layanan psikologis, pembuatan kebijakan perlindungan di lingkungan sekolah, serta peningkatan peran masyarakat dalam membantu pemulihan korban. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi kontribusi nyata dalam membangun sistem pendampingan hukum yang lebih inklusif, memastikan perlindungan pendidikan bagi korban, serta mendukung pemenuhan hak asasi perempuan.

Article Details

How to Cite
[1]
T. Rasyidin et al. 2025. Pendampingan Hukum Korban Pemerkosaan: Perlindungan terhadap Pendidikan Perempuan. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum . 2, 1 (Jun. 2025), 75–85. DOI:https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v2i01.04.
Section
Articles

How to Cite

[1]
T. Rasyidin et al. 2025. Pendampingan Hukum Korban Pemerkosaan: Perlindungan terhadap Pendidikan Perempuan. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum . 2, 1 (Jun. 2025), 75–85. DOI:https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v2i01.04.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.