Sipadan dan Ligitan Serta Penyelesaiannya Dalam Hukum Internasional
Main Article Content
Abstract
Kasus Sipadan dan Ligitan berawal dari klaim antara Indonesia dan Malaysia terhadap wilayah yang dilandasi oleh tujuan memperoleh keuntungan dan penguatan negara melalui penambahan wilayah. Permasalahannya adalah kedua negara ini mengakui kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan dalam berbagai macam aspek baik dalam bidang sejarah, budaya, dan pemanfaatan tradisional wilayah tersebut. Tujuan penelitian ini dilakukan ingin mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa kasus Sipadan dan Ligitan secara hukum internasional melalui Mahkamah Internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yang menerapkan pula metode historis dan analisis interpretatif. Pada Desember 2002, Mahkamah Internasional memutuskan untuk memberikan hak kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan kepada Malaysia dengan bukti-bukti efektif yang dianggap lebih meyakinkan dari pada Indonesia.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Aisy, Nisrina Maharatul, Queen Rania Abdullah, Rahma Berliani Faradila, Dan Ulfa, and Sephira Milana. “Penyelesaian Sengketa Perbatasan Indonesia-Malaysia Terkait Pulau Sipadan Dan Ligitan Berdasarkan Putusan Mahkamah Internasional.” Universitas Mataram, 2023.
Anis, Harold, and Thor Bangsaradja Sinaga. “Tinjauan Tentang Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Antar Negara Menurut Perspektif Hukum Internasional.” Lex Administratum IX, no. 3 (2021): 154–64. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/33228.
Bakri, Syahril. “Ligitan Terhadap Zona Ekonomi Eksklusif ( Zee ) Indonesia Di Laut Sulawesi,” 2015, 1–25.
Djala, Prof Hasjim. “PENYELESAIAN SENGKETA SIPADAN-LIGITAN : INTERPELASI ?,” 2003, 126–33.
Lestari, Tri Ditaharmi, and Ridwan Arifin. “Sengketa Batas Laut Indonesia Malaysia (Studi Atas Kasus Sipadan Ligitan: Perspektif Indonesia).” Jurnal Panorama Hukum 4, no. 1 (2019): 1–10. https://doi.org/10.21067/jph.v4i1.2870.
Mughni Sulubara, Seri, Mira Ariya Putri, Yulpa Yanti, Muttmainnah Mahbengi, Novia Mawarni, Andika Saputra, and Azahari Zairie Ahmad. “Perlindungan Hukum Dalam Konsep Negara Kepulauan (Archipelago State) Terhadap Batas-Batas Wilayah Secara Hukum Internasional.” Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial 2, no. 2 (2024). https://doi.org/10.51903/hakim.v2i2.1681.
Safitri, Aulia Arifany, Adinda Pra, Septia Sheila, Ruth Anastasya, and Sandy Simanjuntak. “Kesepakatan Penyelesaian Kepemilikan Pulau Sipadan Dan Ligitan Perspektif Mahkamah Internasional” 10 (2024): 30–40.
Septarina, Muthia. “Sengketa-Sengketa Perbatasan Di Wilayah Darat Indonesia.” Al-Adl : Jurnal Hukum 6, no. 11 (2014): 1–8. https://doi.org/10.31602/al-adl.v6i11.195.
Sulubara, Seri Mughni, Oni Tri Asri, Maulida Maulida, Sinta Amelia, Hasma Yanti, Namira Simah Bengi, Zikri Yandi, M Fizza Anggara, Diana Juwita, and Fachrul Razi. “Perlindungan Hukum Konflik Batas Wilayah Sipadan Dan Ligitan Dalam Hukum Internasional.” Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik 2, no. 1 (2024): 221–29.
Yusnita, Ummi. “Indonesia Dan Malaysia Dalam Perspektif.” Binamulia Hukum 7, no. 1 (2018): 96–106.