Hak Asasi Manusia, Permasalahan, dan Penyelesaiannya di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Permasalahan terkait dengan pelanggaran HAM dalam konteks penegakan hukum dan keamanan menjadi sorotan yang serius mulai dari kasus kejahatan pelanggaran HAM ringan maupun berat. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah ingin mengetahui penyelesaian pelanggaran HAM dalam Undang-Undang Nomor: 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor: 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan hukum acara pidana. Metode penelian yang digunakan adalah deskriftif kualitatif yuridis normatif. Bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM dalam hukum positif dilakukan dengan tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Aswandi, Bobi, and Kholis Roisah. “Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (Ham).” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol. 1, No. 1 (2019): 128. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.128-145.
Aulia, Sarah. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Situasi Darurat Kemanusiaan : Kasus Pengungsi Di Indonesia,” 2024, 1–12.
Halili. “Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 19, no. 6 (2019): 519.
Hasan, Zainudin, Dodi Setiawan, Angga Bela Dinata, Erlangga Adnus, Andre Agape, Lumban Gaol, Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung, and Kota Bandar Lampung. “Pancasila Dan Hak Asasi Manusia : Perspektif Menuju Manusia Yang Adil Dan Beradab Membentuk Identitas Dan Karakter Bangsa . Nilai-Nilai Yang Terkandung Di Dalamnya Tidak Hanya” Vol. 2, No. 2 (2024).
Hukum, Fakultas, Universitas Islam, Indonesia Jl, Kaliurang Km, Sleman Yogyakarta, and Indonesia Email. “Dari Aspek Hak Asasi Manusia,” n.d., 1–18.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Murthada Murthada, and Seri Mughni Sulubara. “Implementasi Hak Asasi Manusia Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.” Dewantara: Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora Vol. 1, No. 4 (2022): 111–21. https://doi.org/10.30640/dewantara.v1i4.426.
November, No, Seri Mughni Sulubara, and Bambang Eko Prayetno. “Cakrawala : Jurnal Pengabdian Masyarakat Global Mengetahui Aturan Hukum Dengan Menghafal Naskah Pembukaan UUD 1945 Dan Pasal- Pasal UUD 1945 Secara Tekstual Dan Mengetahui Makna Yang Tekandung Di Dalamnya Bagi Siswa-Siswi IPA-IPS SMA Negeri 7 Takengon” Vol. 2, No. 4 (2023).
Rasa, A U. “Journal of Lex Theory (JLT).” Journal of Lex Theory (JLT) Vol. 1, No. 3. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2906157&val=25506&title=Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Yang Anarkis Di Kota Makassar.
Suhaili, Achmad. “Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Penerapan Hukum Islam Di Indonesia.” Al-Bayan: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Hadist, Vol. 2, No. 2 (2019): 176–93. https://doi.org/10.35132/albayan.v2i2.77.
Supriyanto, Bambang Heri. “Law Enforcement Regarding Human Rights According to Positive Law in Indonesia.” Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, Vol. 2, No. 3 (2014): 151–68.
Triwahyuningsih, Susani. “Perlindungan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia (Ham) Di Indonesia.” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2, No. 2 (2018): 113. https://doi.org/10.24269/ls.v2i2.1242.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.