Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Mahram Menurut Qanun Hukum Jinayat dan Pasal 285 KUHP

Main Article Content

Muhammad Chairullah

Abstract

Pemerkosaan merupakan tindak pidana (jarimah) yang diatur dalam KUHP dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kedua sumber hukum materil ini berbeda dalam mendefinisikan dan menetapkan hukuman. Oleh karena itu, peneliti tertarik ingin melakukan suatu penelitian mengenai Hukuman Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Mahram Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Dan Pasal 285 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, Tindak pidana pemerkosaan terhadap mahram telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 285 KUHP juga mengatur perihal pemerkosaan. Dalam konteks pemberlakuan hukum pidana Islam di Aceh, maka berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Asas tersebut menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Asas lex specialis derogat legi generali hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki sederajat dan mengatur mengenai materi yang sama.

Article Details

How to Cite
[1]
Muhammad Chairullah 2024. Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Mahram Menurut Qanun Hukum Jinayat dan Pasal 285 KUHP. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum . 1, 1 (Jun. 2024), 33–46. DOI:https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v1i01.04.
Section
Articles

How to Cite

[1]
Muhammad Chairullah 2024. Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Mahram Menurut Qanun Hukum Jinayat dan Pasal 285 KUHP. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum . 1, 1 (Jun. 2024), 33–46. DOI:https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v1i01.04.

References

Doi Abdurrahman, Tindak Pidana Dalam Syariat Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1991.

F. Aqsya, KUHP dan KUHAP, Jakarta: Asa Mandiri, 2011.

Hariyanto, Dampak Sosio Psikologis Korban Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Wanita, Jogjakarta: Pusat Studi Wanita Universitas Gajah Mada, 1997.

Ibrahim Fikma Edrisy, dkk, Kriminologi, Bandarlampung: Pustaka Media, 2023.

KUHP Pasal 285 tentang Perkosaan.

Muhammad Rudi Syahputra, Muksalmina, & Sari Yulis. (2023). Tindakan Main Hakim Sendiri Terhadap Pelanggar Syariat Islam Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam. Jurnal Al-Nadhair, 2(2), 149–160. https://doi.org/10.61433/alnadhair.v2i2.42

Muksalmina, M., Syahputra, M. R., Yulis, S., & Subaidi, J. (2023). Khalwat Dalam Kajian Hukum Pidana Islam Dan Penyelesaiannya Menurut Qanun Jinayat Aceh. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(4), 435-441.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008.

Liza Agnesta Krisna, "Kajian Yuridis Sanksi Pidana Terhadap Ayah Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014", Jurnal Mercatoria, Vol. 9 No. 2/Desember 2016.

Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, bagian ketujuh, tentang pemerkosaan.

Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, bagian ketujuh, tentang pemerkosaan.

Syahputra M. R., Din M., Jauhari I. "Mediation as an alternative dispute resolution of customary in Indonesia". International Journal of Law, Volume 8, Issue 4, 2022, Pages 38-42.

Tim Prima Pena, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Gitamedia Press, 2010.

Winarmo Surahman, Pengantar Metode Ilmiah, Bandung: Tarsito, 1995.

http://news.liputan6.com/read/2396014/komnas-pa-2015-kekerasan-anak-tertinggi- selama-5-tahun-terakhir. Diakses Pada pukul 13.00 WIB. Tanggal 22 Oktober 2021.