Pemalsuan Sertifikat Tanah dan Perlindungan Hak Milik dalam Perspektif HAM
Main Article Content
Abstract
Pemalsuan sertifikat tanah menimbulkan risiko serius terhadap kepastian hukum, penikmatan hak milik, dan keandalan administrasi pertanahan. Penelitian terdahulu pada umumnya membahas pemalsuan surat berdasarkan KUHP lama atau mengkaji sengketa pertanahan dan mafia tanah secara terpisah, sehingga masih terdapat celah kajian mengenai hubungan antara KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, kedudukan pembuktian sertifikat, perlindungan konstitusional atas hak milik, dan mekanisme pemulihan hak korban. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum utama meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hukum pendaftaran tanah, instrumen HAM, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022, Putusan Mahkamah Agung Nomor 108 PK/Pdt/2012, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XXIV/2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP menjadi kerangka hukum pidana utama, dengan Pasal 392 secara khusus mencakup akta autentik dan surat keterangan mengenai hak atas tanah. Pemalsuan sertifikat tidak serta-merta menghapus hak material pemilik yang sah karena sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat, bukan bukti yang mutlak. Dimensi HAM terletak pada gangguan melawan hukum terhadap penikmatan dan perlindungan hak milik serta kewajiban positif negara untuk menyediakan pemulihan yang efektif. Sebagai kontribusi preskriptif, artikel ini menawarkan model pemulihan hak terintegrasi yang menghubungkan putusan pidana berkekuatan hukum tetap dengan koreksi atau pembatalan administrasi pertanahan, perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, serta restitusi atau kompensasi apabila pemulihan fisik tidak dimungkinkan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Alimuddin, N. H. (2021). “Implementasi Sertifikat Elektronik sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia.” SASI, 27(3), 335–345.
Azhar, N. N., & Dharsana, I. M. P. (2024). “Efektivitas Penggunaan Sertipikat Elektronik dalam Mencegah Pemalsuan Dokumen Tanah.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(2), 1080–1088.
Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Edisi Revisi, Cet. 19. Jakarta: Djambatan.
Herman, K., Iryani, D., Butarbutar, R., & Nurmawati, B. (2023). “Sertifikat-El sebagai Tanda Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah.” Innovative: Journal of Social Science Research, 3(2), 3606–3617.
Hiariej, Eddy O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Hidayat, M. R., & Badriyah, S. M. (2022). “Analisis Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Surat dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 377–378.
Ismail, Ilyas. (2011). “Sertifikat sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah dalam Proses Peradilan.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(1).
Jaelani, A. K., & Vinata, R. T. (2022). “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pemalsuan Sertifikat Tanah Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 145–146.
Laksono, Vinsencia Clara Adwina. (2025). “Mafia Tanah dan Sengketa Agraria: Peran Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik dalam Perlindungan Hukum.” Notary Law Review, 1(1).
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Edisi Revisi, Cet. 15. Jakarta: Kencana.
Otto, Jan Michiel. (2003). Kepastian Hukum di Negara Berkembang. Diterjemahkan oleh Tristam Moeliono. Jakarta: Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia.
Permadi, Iwan. (2024). “Kejahatan Mafia Tanah sebagai Ancaman Penguasaan Tanah yang Berkepastian Hukum.” Perspektif Hukum, 24(1), 1–25.
Rahayu, D. P. (2023). “Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Alas Hak Tanah dalam Sengketa Pertanahan.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 8(1), 57–58.
Reza Fatika Yuniar. (2025). “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pemalsuan Sertifikat Tanah: Analisis Hukum Agraria dan Penerapannya di Indonesia.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan.
Salsabila, A., & Basoeky, U. (2024). “Analisis Kasus Mafia Tanah di Caturtunggal dan Fungsi Hukum sebagai Social Engineering dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah.” UNES Law Review, 7(1), 184–193.
Santoso, Urip. (2019). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sasongko, Roby, Wahyu Prawesthi, & Bahrul Amiq. (2025). “Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Tanah.” Jurnal Fundamental Justice, 6(1), 85–100.
Suryono, Leli Joko, Fatika Sari, & Yeni Widowaty. (2020). “Penegakan Hukum Pemalsuan Surat Disebabkan Penyerobotan Hak Atas Tanah.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(3).
Tumangger, D. D. G., & Santoso, B. (2023). “Penegakan Hukum terhadap Praktik Mafia Tanah sebagai Pembuat Sertifikat Fiktif.” Notarius, 16(2), 776–794.
Yudistiara, D., & Santoso, B. (2024). “Kekuatan Hukum Sertipikat Tanah Elektronik sebagai Pembuktian di Pengadilan.” Notarius, 17 (3), 2173–2190.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah antara lain dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Indonesia. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
United Nations. Universal Declaration of Human Rights, 1948.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 1209 K/Pid/2022, 25 Oktober 2022.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 108 PK/Pdt/2012, 4 September 2012.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Yurisprudensi Nomor 5/Yur/Pdt/2018.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 64/PUU-XXIV/2026, 23 Juli 2026.