Rekonseptualisasi Nafkah Gizi: Fungsi Domestik dan Ketahanan Keluarga Pasca-Putusan MK No. 159/PUU-XXIV/2026

Main Article Content

Muhammad Akmal Apriliansyah
Dira Shafira

Abstract

Penelitian ini bertujuan merumuskan rekonseptualisasi nafkah gizi sebagai instrumen perlindungan fungsi domestik dan ketahanan keluarga serta menguji relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 159/PUU-XXIV/2026 dalam kerangka hukum keluarga Islam dan maqashid syariah. Putusan MK yang menolak gugatan terhadap Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa pembagian peran suami-istri bukanlah diskriminasi melainkan pengaturan fungsi tanggung jawab yang saling melengkapi, namun menyisakan persoalan konseptual mengenai definisi ulang kewajiban nafkah di tengah tuntutan kesetaraan gender. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), mengandalkan bahan hukum primer berupa Putusan MK, UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Al-Qur'an, Hadis, dan kitab fikih, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum keluarga Islam, maqashid syariah, dan ilmu gizi. Analisis dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan maqashidi (maqashidi approach). Hasil penelitian menemukan bahwa rekonseptualisasi nafkah gizi menawarkan solusi rekonsiliatif di mana kewajiban nafkah tidak cukup diukur secara kuantitatif (uang), melainkan harus mencakup jaminan kualitas gizi sebagai bagian integral dari perlindungan keturunan (hif al-nasl). Pendekatan interdisipliner ini memperkaya kajian hukum keluarga Islam dengan menghubungkan konsep nafkah dengan ilmu gizi serta memperkuat teori maqashid syariah dengan parameter yang lebih terukur dan aplikatif. Penelitian ini merekomendasikan penyempurnaan Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 dengan parameter gizi terukur dan pengintegrasian literasi gizi dalam kebijakan penyuluhan perkawinan.

Article Details

How to Cite
[1]
Apriliansyah, M.A. and Shafira, D. 2026. Rekonseptualisasi Nafkah Gizi: Fungsi Domestik dan Ketahanan Keluarga Pasca-Putusan MK No. 159/PUU-XXIV/2026. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum . 3, 1 (Jun. 2026), 96–120. DOI:https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v3i01.06.
Section
Articles
Author Biography

Dira Shafira, Universitas Negeri Medan

Dira Shafira is a student in the Nutrition Study Program, Department of Family Welfare Education, Faculty of Engineering, Universitas Negeri Medan. Her academic interest and research focus lie in nutritional science, family nutrition literacy, and public health nutrition, particularly in integrating nutrition within family welfare frameworks.

How to Cite

[1]
Apriliansyah, M.A. and Shafira, D. 2026. Rekonseptualisasi Nafkah Gizi: Fungsi Domestik dan Ketahanan Keluarga Pasca-Putusan MK No. 159/PUU-XXIV/2026. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum . 3, 1 (Jun. 2026), 96–120. DOI:https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v3i01.06.

References

Adhima, Moh. Andika Fauzan. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberian Nafkah Suami Kepada Istri dari Hasil Mengemis di Jember Kota.” Thesis, Institut Agama Islam Negeri Jember, 2018. https://share.google/dDXa3gPhpWsDo774O.

Akbarsyah, Nora, Luthfi Thirafi, dan Khoirunnisa Khoirunnisa. “Peningkatan Kapasitas Para Ibu di Pesisir Pangandaran Menuju Generasi Indonesia Merdeka Stunting dan Mandiri Finansial 2025 (Studi di Desa kondangjajar Kabupaten Pangandaran).” Farmers : Journal of Community Services 5, no. 2 (Desember 2024): 157–63. https://doi.org/10.24198/fjcs.v5i2.59902.

Antara. “Perempuan salah satu pilar keberhasilan Program MBG.” Antaranews.com, Oktober 2025. https://share.google/ipYJ6OSo1SB0IE3fe.

Apriliansyah, Muhammad Akmal. “Rekonstruksi Hukum Poligami Tidak Tercatat di Indonesia: Model Pengakuan Bersyarat sebagai Jalan Tengah Keadilan Keluarga.” Pro Justicia: Jurnal Hukum dan Sosial 6, no. 01 (2026): 48–68.

Apriliansyah, Muhammad Akmal, Azhar Nur Mawaddah Gulo, dan Bentara Subhan. “Judicial Reasoning in Marriage Dispensation at the Takengon Syar’iyah Court: A Critical Analysis of Legal Pluralism and The Paradox of Child Protection.” Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial 16, no. 1 (April 2026): 48–57. https://doi.org/10.22373/pb7fw142.

Auda, Jasser. Maqashid asy-Syari’ah: Dalil lil Mubtadi’in. Cetakan/Edisi Pertama. London: The International Institute of Islamic Thought / IIIT, 2011.

Buana, Gana. “Putusan MK Soal Nafkah: Suami bukan Mesin Uang, Ini Penjelasannya.” Media Indonesia, 18 Juni 2026. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/901980/putusan-mk-soal-nafkah-suami-bukan-mesin-uang-ini-penjelasannya.

Deciptra, Wendy. “Kewajiban Nafkah Suami Tidak Absolut, Istri Boleh Ikut Ambil Peran.” RRI.co.id, 20 Juni 2026. https://rri.co.id/sungaipenuh/nasional/2503883/kewajiban-nafkah-suami-tidak-absolut-istri-boleh-ikut-ambil-peran.

Fitrianingsih, Asti Dewi Rahayu, dan Habibah Abidin. “Hari Kartini: Peran Perempuan dalam Gizi Keluarga dan Pentingnya Pendidikan Tinggi untuk Kesejahteraan Pangan.” Program Studi Gizi - Universitas Pendidikan Indonesia, 21 April 2025. https://share.google/w8p7O0oToG77k3Gvx.

Hedhayatullah, Mohamad. “Peran Bahagian Sokongan Keluarga dalam Masalah Pemenuhan Nafkah Isteri Pasca Perceraian (Studi Kasus di Mahkamah Tinggi Syariah Kedah, Malaysia).” Thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2019. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/10731/1/Mohamad%20Hedhayatullah%20Bin%20Mohamad%2c%20160101128%2c%20FSH%2c%20HK%2c%200194622410.pdf#12#5.

Ilham, Muhammad. “Pelaksanaan Pemenuhan Nafkah oleh Perantau Terhadap Keluarga Menurut Perspektif Hukum Islam di Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.” Thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2024. https://repository.uin-suska.ac.id/84971/.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, KHI / Inpres No. 1 Tahun 1991 (1991). https://konten.usu.ac.id/storage/year/2025-12/satker/kTQsW/statis/regulation/Kompilasi%20Hukum%20Islam.pdf.

Kamaruddin, Kamaruddin, M. Ali Rusdi, Syafaat Anugrah Pradana, dan Ahmad. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Implementasi Program Penurunan Stunting BKKBN dalam Perspektif Nafkah dan Kesejahteraan Keluarga.” Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 2 (2025): 43–55. https://doi.org/10.35905/hukamaa.v3i2.14806.

Khajjar. “Perempuan dan Swasembada Pangan, Peran Penting Kaum Hawa di Sektor Pertanian.” Portal Kaltim (Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur), Desember 2024. https://kaltimprov.go.id/detailberita/perempuan-dan-swasembada-pangan-peran-penting-kaum-hawa-di-sektor-pertanian.

Kurniawan, Alhafiz. “Besaran Nafkah untuk Anak-Istri.” NU Online, Agustus 2015. https://www.nu.or.id/syariah/besaran-nafkah-untuk-anak-istri-bRYzF.

Malik, Anas, Ali Abdul Wakhid, dan Ani Nurul Imtihanah. “Efektivitas Kebijakan Fiskal melalui Bantuan Program Keluarga Harapan Perspektif Maqashid Syariah.” el hisbah Journal of Islamic Economic Law 4, no. 1 (Mei 2024): 77–88. https://doi.org/10.28918/elhisbah.v4i1.8485.

Nasution, Khoiruddin. “Berpikir Rasional-Ilmiah dan Pendekatan Interdisipliner dan Multidisipliner dalam Studi Hukum Keluarga Islam.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 10, no. 1 (Desember 2017): 13–22. https://doi.org/10.14421/ahwal.2017.10102.

Ningsih, Widya Fitria. “Perempuan dan Ketahanan Pangan (Rumah Tangga) pada Masa Revolusi.” Jurnal Sejarah Citra Lekha 9, no. 1 (2024): 27–43.

Permohonan Pengujian Materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 159/PUU-XXIV/2026, Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) (2026). https://share.google/u9GNadGSrDHLZOYTI.

Putri, Rizki Amalia, dan Siti Musfiqoh. “Free Nutritious Meals as a Constitutional Right: An Ethical and Maqashid Shariah Perspective in Indonesia.” Journal of Integrative Sustainability and Ethics 1, no. 2 (2025): 156–65. https://doi.org/10.15642/jibec.2025.1.2.159-168.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 159/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Legis. No. 159/PUU-XXIV/2026, 159/PUU-XXIV/2026 UU No. 1 Tahun 1974 (LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019) jo. UU No. 16 Tahun 2019 (LN No. 186 Tahun 2019, TLN No. 6401) 74 (2026). https://share.google/ZkkQM2qwV1ZEXyN8K. Diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 26 Mei 2026; Diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada 17 Juni 2026.

Rohmatika, Vina. “Sertifikat Elsimil dalam Pencegahan Stunting Ditinjau dari Maqashid Syari’ah (Studi di KUA Pakusari Jember).” Thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, 2025. https://digilib.uinkhas.ac.id/49270/.

Ulviani, Maria. “Dari Dapur ke Lumbung Desa: Strategi Perempuan ‘Aisyiyah dalam Membangun Kemandirian Pangan.” suaraaisyiyah.id, Mei 2025. https://suaraaisyiyah.id/dari-dapur-ke-lumbung-desa-strategi-perempuan-aisyiyah-dalam-membangun-kemandirian-pangan/#respond.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Legis. No. 1, LN. 1974/ No.1, TLN NO.3019 UU Nomor 1 Tahun 1974 (1974). https://peraturan.bpk.go.id/details/47406/uu-no-1-tahun-1974.

Wiryono, Singgih. “Gugatan UU Perkawinan: Pemohon Nilai Pemberian Nafkah Adalah Tanggung Jawab Bersama, Bukan Hanya Suami.” Kompas.com, Mei 2026. https://share.google/Pn1aJyhSMlOvBHLap.

Yansa, Fiki Angga. “Kasus Stunting Anak Akibat Pernikahan Dini Perspektif Hukum Islam: di Desa Kendung Kecamatan Benowo Kota Surabaya.” Thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya, 2025. http://digilib.uinsa.ac.id/83687/.

Yanti, Okta Vinna Abri. “Hak Nafkah Istri dan Anak Yang Dilalaikan Suami dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Purwodadi 13A Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah).” Thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro, 2017.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.