Kritik Hukum Islam Terhadap Warisan Anak Zina Analisis Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji secara kritis hubungan antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia dalam pemberian hak waris bagi anak yang lahir di luar pernikahan (anak zina), dengan fokus pada analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Permasalahan utama yang diangkat adalah ketegangan normatif antara ketentuan fikih yang menafikan hubungan nasab antara anak zina dan ayah biologisnya sehingga menggugurkan hak waris dengan putusan Mahkamah Konstitusiah yang mengakui hak-hak keperdataan anak luar nikah berdasarkan pembuktian ilmiah seperti tes DNA. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan, melalui telaah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan sumber-sumber fikih klasik seperti Bidayatul Mujtahid, Mausu’atul Fiqhiyyah, dan Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, serta literatur hukum nasional dan internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa mayoritas ulama empat mazhab bersepakat anak zina tidak berhak mewarisi dari ayah biologisnya karena tidak adanya hubungan nasab syar’i yang sah, sementara Putusan Mahkamah Konstitusi menekankan perlindungan hak anak dan asas keadilan substantif yang melampaui bentuk formal pernikahan. Putusan tersebut dinilai sebagai upaya progresif dalam menjamin non-diskriminasi terhadap anak, namun juga memunculkan kritik karena dianggap menyentuh ranah tasyri’ ilahi dan berpotensi mengaburkan batas antara pernikahan sah dan hubungan zina. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformulasi hukum yang menyangkut nilai-nilai dasar syariat harus dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan ilahiah dan maqashid al-syari’ah.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Abu al-‘Ainain Badran, al-Fiqh al-Muqara fi al-Ahwal al-Shahsiyyah, Beirut: Dar al-Nahdah al-‘Arabiyyah, tt.
Ahmad Farahi, Ramadita, Keadilan Bagi Anak Luar Kawin Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 8, No. 2, 2016.
Al-Bukhari, al-Jami’ li al-Shahih al-Bukhari, Jld. VII, Kairo: Daru al-Mathaba’ah al-bi, t.th.
Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Cet. II, Jakarta: Prenada Media, 2005.
Asep Gunawan, Pembagian Warisan Menurut Mazhab Fiqih, Tesis.
Asyhari Abdul Ghoffur, Islam dan Problematika Sosial Sekitar Pergaulan Muda-Mudi, Jakarta: Akademika Presindo, 2000.
At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, Beirut: Darul Fikr, 1994.
Fathur Rahman, Ilmu Waris, Cet. III, Bandung: al-Ma’arif, 1994.
Haliman, Hukum Pidana Syari’at Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1997), hlm. 131.
Ibnu Qudamah, Al Mughni, Tahqiq: Syarafuddin Khathab, Sayyid Muhammad Sayyid, Sayyid Ibrahim Shadiq, jilid 8, Jakarta: Pustaka Azzam, t.th.
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Penerjemah: Abu Usamah Fathur Rokhman, Cet. I, Jld. II, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.
Abi Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad Ibn Qudamah, al-Mughni, Beirut: Dar al-Kitab al-‘Ilmiyah, 1994.
Departemen Agama RI, Al-Qur`an Tajwid dan Terjemah, Bandung: Diponegoro, 2010.
Hayati, C. D., & Syahputra, M. R. (2024). Hak dan Kewajiban Istri dalam Rumah Tangga Menurut Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Qurthubi. Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, Dan Pengkajian Islam, 1(1), 23-54.
Imam Asy-Syafi’i, Tahqiq: Abdul Muthathalib, Rif’at Fauzi, Al-Umm, Jld. VII, Jakarta: Pustaka Azzam 2014.
Malik bin Anas, Al-Muwaththa’ lil Imam Malik, Penerjemah: Muhammad Iqbal Qadir, Cet. I, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.
Mohammad Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam (Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia), Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000.
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: Lentera, 2004.
Muhammad Jawad Mughniyyah, Al-Fiqhu ‘ala al-Mazahib al-Khamsah, Bairut: Dar al-Jawad, 2000.
Muhammad Rawwas Qal’aliji, Mansu’ah Fiqhi Umar Ibnil Kaththhab r.a, Penerjemah: M. Abdul Mujieb, dkk, Cet. I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cet. IV, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1990.
Nasrun Harun dkk, Ensiklopedi Hukum Islam, Cet. V, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001.
Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010.
Syahputra, M. R. (2024). Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 89-106.
Tim Direktorat Pembinaan Peradilan Agama, Analisa Hukum Islam Tentang Anak Luar Nikah, Jakarta: 2004.
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, Jld. X, Jakarta: Gema Insani, 2011.