Pencegahan Konten Kekerasan Seksual Pada Anak dalam Game Roblox Perspektif Hukum dan Sadd adz-Dzariah
Main Article Content
Abstract
Kekerasan seksual terhadap anak semakin meluas ke ranah digital, salah satunya melalui platform game Roblox. Orang tua pekerja menghadapi tantangan ganda antara pengawasan terhadap anak dan sebagai pencari nafkah. Penulisan bertujuan mengkaji bentuk upaya pencegahan kekerasan seksual anak pada Roblox oleh orang tua pekerja di wilayah RT 06 RW 05 Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang serta mengurainya dari perspektif hukum positif dan kaidah sadd adz -dzariah. Jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal dengan sumber data primer, data sekunder dan data tersier. Hasil riset menunjukkan bahwa upaya pencegahan masih terbatas pada langkah teknis-domestik serta kondisi orang tua realtif tidak paham anak dilindungi oleh hukum dari kejahatan dalam jaringan. Sedangkan dari sudut pandang Sadd adz-dzariah, tindakan membatasi sampai menutup akses telah memenuhi esensi pencegahan mafsadah meskipun game itu menghibur, sudah memenuhi unsur al-wasilah yang buruk berupa permainannya, al-ifdhah yakni konten kekerasan seksual, termasuk potensi grooming, al-mutawasil ilaih dalam bentuk efek buruk, negatif, psikologis maupun kerusakan moral.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Abdullah, Fadhlun, Suwitno Y Imran, and Janwar Hippy. “Anatomi Kejahatan Kekerasan Seksual Anak : Membedah Faktor Kriminogen Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia,” 2026, 2935–47.
Ach. Fadlail. “Membangun Keadaran Hukum Bagi Masyarakat Dan Penegak Hukum Agar Tercipta Penegakan Hukum Yang Berkeadilan.” Hukmy Jurnal Hukum 3, no. 1 (2023): 330–45.
Airmas, Sudirman, and Noor Asma. “Analisis Yuridis Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Menurut Hukum Pidana Dan Qanun Aceh).” Journal of Islamic Criminal Law and Criminal Law 1, no. 2 (2024): 2024.
Ariani Rosadi. “Pola Komunikasi Edukatif Antara Guru Dengan Siswa Dalam Kegiatan Ekstrakurikuler Di Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Wera Kabupaten Bima.” Jurnal Komunikasi Dan Kebudayaan 8, no. 2 (2023): 28–44. https://doi.org/10.59050/jkk.v8i2.48.Adillah, Nisfi, Qurrata 'Ayun, dan Ali
Munib. “Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Konten Pornografi di Media Digital.” Jurnal Ilmiah Penelitian Mandira Cendikia 3, no. 12 (2025): 10–11.
Ahsandhia, Abd. Rafi. “Kewenangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam Upaya Mencegah Kekerasan Online pada Anak Perspektif Maqashid al-Syariah.” Sakina: Journal of Family Studies 5, no. 2 (2021).
Ananda, Rizki. “Peran Orang Tua dalam Melindungi Anak dari Konten Negatif Game Online Roblox: Kajian Normatif.” Banjarese Pacific Journal: Journal of International Multidisciplinary Research 3, no. 10 (2025).
Apriani, Rizki Dina, dan Sahliah. “Analisis Hukum Jual Beli Rumah Over Credit di Bawah Tangan Perspektif Sadd Adz-Dzari’ah (Studi Kasus Perumahan Griya Madani, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal).” Al-Sulthaniyah 14, no. 2 (2025): 325–42. https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v14i2.4102.
Ayunita. “Peran Keluarga dalam Melakukan Pencegahan Kekerasan Seksual Menurut Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama (Studi di Desa Karang Bongkot, Kabupaten Lombok Barat).” Skripsi, Universitas Islam Negeri Mataram, 2023.
Bahrudin, Moh. Ilmu Ushul Fiqh. Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja, 2019.
Bakar, Rifa’i Abu. Pengantar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga, 2021.
Clayton, James, dan Jasmin Dyer. “Gim Online dengan Konten ‘Pesta Seksual’: Roblox, Permainan Virtual Anak yang Populer.” BBC, 2022.
David Kristo Gultom, Hendri Jayadi, Poltak Siringoringo. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Dengan Motif Balas Dendam.” Jurnal Hukum To-Ra 9, no. 1 (2023): 79–95.
Falakhuddin, Mochammad An’im, Rayno Dwi Adityo, and Indrawan. “Non-Determination Of One-Third Of Civil Servant Ex- Husband ’ s Salary For Ex-Wife With Disabled Child” 17, no. 1 (2026). https://doi.org/10.33558/maslahah.v17i1.11977.
Fahreza, Muhammad Reffas. “Analisis Yuridis Tindakan Child Grooming dalam Permainan Daring (Game Online).” Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2024.
Fajriyati, Yasrin Nur, Sri Lestari, dan Wisnu Sri Hertinjung. “Pengalaman Ibu Bekerja yang Memiliki Anak Balita dalam Mencapai Keseimbangan Kerja-Keluarga.” Jurnal Psikologi Ulayat, 18 Juni 2022. https://doi.org/10.24854/jpu477.
Fatonah, Aisyah Maratul. “Membangun Jiwa Kreatif pada Tahap Permainan Paralel dengan Melalui Game Roblox.” Konferensi Tahunan ke-8 Pendidikan Anak Usia Dini Islam 8, no. 2 (2024): 71–75.
Ghoni, M. R., dan P. Pujiyono. “Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum melalui Implementasi Diversi di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 331–42.
Hafizhah, Annisa, and Lamsumihar Andjelina Panggabean. “Kekeliruan Pemahaman Tentang Online Grooming Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Wanita Dan Keluarga 2, no. 1 (2021): 1–11. https://doi.org/10.22146/jwk.2238.
Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Huraerah, Abu. Kekerasan terhadap Anak. Bandung: Nuansa Cendekia, 2012.
Imania, Hazrina. “Dampak Game Roblox terhadap Kemampuan Regulasi Emosi Anak Usia Dini 5-6 Tahun.” Skripsi, Universitas Negeri Jakarta, 2025.
Ibnu Syahrul Aziz et al. “Tantangan Dan Solusi Peserta Didik Dalam Menghadapi Distraksi Gadget.” Sindoro Cendekia Pendidikan 18, no. 3 (2024). file:///C:/Users/LAPTOP/Downloads/Tantangan+Dan+Solusi+Peserta+Didik+Dalam+Menghadapi+Distraksi+Gadget-1.pdf.
Irwansyah, and Ahsan Yunus. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel Edisi Revisi. Cetakan 6. Yogyakarta: MIRAA Buana Media, 2024.
Jalili, Ismail. Eksistensi Sadd adz-Dzari’ah dalam Ushul Fiqh: Kajian Pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (w. 751 H/1350 M). Yogyakarta: Lakeisha, 2020.
Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Amani, 2003.
Kamaliah, Mardiah, and Rayno Dwi Adityo. “Telaah Tindak Pidana Pemerkosaan Sedarah Dalam Hukum Positif Di Indonesia Menurut Kepastian Hukum Gustav Radbruch.” Mitsaq: Islamic Family Law Journal 3, no. 1 (2025): 1–13. https://journal.uinsi.ac.id/index.php/mitsaq/article/view/9221.
Kemal, Labib Musthofa, and Ifadah Pratama Hapsari. “Pertanggung Jawaban Pelaku Pelecehan Non Fisik Dilihat Dari Hukum Positif Di Indonesia.” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 2437–43. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1019.
Kinanthi, Yuni Ayu, Rayno Dwi Adityo, Maulana Malik, and Ibrahim Malang. “Efektivitas Pencegahan Dan Penanganan Tindakan Perundungan Body Shaming” 4, no. 1 (2026): 25–45.
Lavoipierre, Ange, dan Angela Heathcote. “Roblox Ingin Dibebaskan dari Larangan Media Sosial Meskipun Ada Bukti Predator yang Menargetkan Anak-Anak.” ABC News, 2025.
Lukiyana, Winda, Fitroh Qudsiyyah, dan Ismawati Safitri. “Pola Asuh Orang Tua yang Bekerja dalam Membangun Kemandirian Anak Usia Dini di RA Al-Hidayah Surusunda Cilacap.” (Cilacap) 5 (2024).
Maulida, Meidinie, Sherina Bunga Syabani, Muhyiddin Hilal Sarhan, Muhammad Fauzan, dan Adira Rizqi Ananda. “Sadd al-Dzari’ah: Prinsip-Prinsip Pencegahan dalam Hukum Islam.” Jurnal Cendikia ISNU SU 1, no. 3 (2024): 221–26. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i3.525.
Moha, Adisty Padmavati Nazwa, dan R. Rahaditya. “Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi dengan Modus Komunitas Game Online.” Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development 7, no. 1 (2024): 165–72.
Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2009.
Mubaroq, Yunauro Prespi, dan Yohamintin. “Dampak Game Online Roblox terhadap Motivasi Belajar Siswa Studi Kasus di SD Negeri Setia Darma 04.” Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar 10, no. 3 (2025): 273–84.
Nasrullah. “Teori Sadd al-Dzari’ah dan Fath al-Dzari’ah sebagai Pertimbangan Penentuan Hukuman pada Peraturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan 19, no. 2 (2019): 223–42.
Nasrah, and Asni Zubair. “Hak Dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak Setelah Putusnya Perkawinan.” Maddika : Journal of Islamic Family Law 03, no. 01 (2022): 19–31. http://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/maddika/article/view/2500/1833.
Prasetya, Rendi, M Ardiansyah, and Ahmad Husain. “Pengenalan Aplikasi Parental Control Berbasis Android Bagi Guru Di TK Cikal Harapan II,” 2020, 123–27.
Qodariah, Aulia Noviani. “Analisis Sanksi Pidana Child Grooming dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Perspektif Hukum Pidana Islam.” Skripsi, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2024.
Rachmawati, Anif. “Orang Tua Karir dan Pendidikan Anak.” Skripsi, Surabaya, 2019.
Ramawan, Rayhan Rizky, dan Muhammad Zaky. “Analisis Kejahatan Siber (Cyber Child Grooming) pada Game Online Roblox.” INNOVATIVE: Journal of Social Science Research 5, no. 4 (2025): 1–14.
Rompah, Nadya Vanesa. “Kajian terhadap Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.” Lex Privatum 13, no. 5 (2024).
Sakinah, Dina. Analisis Teori Sadd al-Dzari’ah terhadap Risiko Penggunaan Pihak Ketiga dalam Pengajuan Pembiayaan Modal Usaha PNM Mekaar Syariah. T.t.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 2005.
Syah, Virda Wildan. “Kekerasan Seksual Berupa Virtual Groping dalam Game Berbasis Virtual Reality.” Jurist-Diction 5, no. 3 (2022): 1133–52.
Syahputri, Rima, dan Delmira Syafrini. “Faktor Penyebab Pelecehan Seksual pada Anak oleh Keluarga Terdekat di Kota Padang.” Jurnal Perspektif: Jurnal Kajian Sosiologi dan Pendidikan 7, no. 4 (2024): 466–76.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Sifak, Mohamad, and Rayno Dwi Adityo. “Model Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK NO . 69 / PUU-XII / 2015 Perspektif Maqa Ṣ Hid Al- Shari ’ Ah Imam Ash-Shatibi.” Mlijo: Journal Of Law And Islamic Thought 1, no. 2 (2026): 15–30. https://doi.org/https://doi.org/10.18860/mlijo.v1i2.32656.
Sunarni. “Keamanan Digital Sebagai Upaya Preventif Kekerasan Digital Pada Jurnalis Pere,” 2025, 178–90. https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://proceeding.uinsuku.ac.id/index.php/ICIGS/article/download/1284/743&ved=2ahUKEwjusumc7caVAxWsTmwGHfFtMe8QFnoECCoQAQ&usg=AOvVaw1ua05bUwihKsFuzXxji37_.
Thenu, Lixanya Felany, Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, and Denny Latumaerissa. “Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Oleh Penyidik (Studi Kasus Di Polresta Pulau Ambon Dan Pulau-Pulau Lease).” TATOHI Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 6 (2021): 596–608.
Ulya, Latifatul, Sucipto, dan Irfai Fathurohman. “Analisis Kecanduan Game Online terhadap Kepribadian Sosial Anak.” Jurnal Educatio FKIP UNMA 7, no. 3 (2021): 1112–19.
Wiguna, Ketut Arya Amanta, I Putu Edi Rusmana, Ni Nyoman Juwita Arswati, dan Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari. “Pengaturan Hukum Positif Indonesia terkait Perlindungan Anak terhadap Modus Operandi Child Grooming melalui Cyberspace Game Online.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 5 (2025): 6745–46. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2322.
Yolanda, Eka Tri. “Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual yang Terjadi di Kota Padang.” Skripsi, Universitas Andalas, 2020.
Zahirah, Afifah Almas, Ramlani Lina Sinaulan, dan Edi Saputra Hasibuan. “Hak Anak untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum dari Tindakan Kekerasan Seksual Menurut UU No. 17 Tahun 2016 (Kasus Child Grooming dalam Game Online).” Journal of Law and Security Studies 2, no. 1 (2025): 123–32.
Zuhaili, Wahbah al-Zuhalili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Jilid 7. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.
Zuhaili, Wahbah al-Zuhalili. Ushul al-Fiqh al-Islami. Juz 2. Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.
Zuhaili, Wahbah al-Zuhaili. Ushul al-Fiqh al-Islami. Diterjemahkan oleh Agus Hermanto. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.