Hukum Karya Cipta yang Dihasilkan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Perspektif Undang-Undang Hak Cipta Indonesia

Main Article Content

Allisya Destari Pratami
Ikhwan Aulia Fatahillah

Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum atas karya cipta yang dihasilkan kecerdasan buatan (AI) dalam perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perkembangan pesat AI generatif seperti ChatGPT, Midjourney, dan Stable Diffusion telah menimbulkan kekosongan normatif karena undang-undang tersebut mensyaratkan unsur human authorship dalam definisi “Ciptaan” dan “Pencipta”. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menggabungkan pendekatan undang-undang, konsep, dan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa karya AI murni (AI-generated) tidak memenuhi syarat sebagai ciptaan yang dilindungi dan secara otomatis masuk ke domain publik. Sementara itu, karya AI-assisted dapat memperoleh perlindungan hak cipta apabila terdapat kontribusi kreatif manusia yang signifikan dan substantif. Studi komparatif dengan Amerika Serikat, Uni Eropa, China, dan Singapura menunjukkan perlunya pendekatan hibrida yang lebih adaptif. Tantangan utama di Indonesia meliputi ketidakpastian kepemilikan, kesulitan penegakan hukum, serta risiko pelanggaran hak cipta pihak ketiga akibat data scraping. Penelitian ini merekomendasikan revisi UU Hak Cipta dengan mendefinisikan ulang ciptaan berbasis AI, mewajibkan disclosure penggunaan AI, serta menyusun pedoman teknis DJKI sebagai solusi de lege ferenda.

Article Details

How to Cite
[1]
Allisya Destari Pratami and Ikhwan Aulia Fatahillah 2026. Hukum Karya Cipta yang Dihasilkan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Perspektif Undang-Undang Hak Cipta Indonesia. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum . 3, 1 (Jun. 2026), 1–14. DOI:https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v3i01.01.
Section
Articles

How to Cite

[1]
Allisya Destari Pratami and Ikhwan Aulia Fatahillah 2026. Hukum Karya Cipta yang Dihasilkan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Perspektif Undang-Undang Hak Cipta Indonesia. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum . 3, 1 (Jun. 2026), 1–14. DOI:https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v3i01.01.

References

Abdi, Asep Saiful, dan Ade Adhari. 2025. "Perlindungan Hak Cipta atas Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Dapat Mewujudkan Kepastian Hukum di Indonesia." Jurnal Kertha Semaya 13, no. 10: 2310–2322.

Artawijaya, Randy, dan Dyah Permata Budi Asri. 2025. "Analisis Asas Orisinalitas Dalam Pasal 1 Undang - Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terhadap Karya Yang Dihasilkan Oleh Artificial Intelligence." Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH) 5, no. 12 (Desember): 4287–4291.

Ekawardani, Dibit Yuniar, dan Mochamad Cholil. 2025. "Pelindungan Hak Cipta atas Karya Ilmiah yang Dihasilkan oleh Kecerdasan Buatan." Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 4: 1–34.

Gayatri, Annisa Zerlina Cindy, Nuzulia Kumala Sari, dan Halif. 2025. "Kepastian Hukum Perlindungan Pemilik Hak Cipta Atas Penggunaan Karya Oleh Artificial Intelligence (AI)." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 5 (November).

Hamid, Zaldy Salim Mhd., dan Rianjani Rindu R. n.d. "Reformasi Undang-Undang Hak Cipta: Tantangan dan Peluang Era Kecerdasan Buatan." LK2 FHUI. Diakses pada 29 April 2026. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/reformasi-undang-undang-hak-cipta-tantangan-dan-peluang-era-kecerdasan-buatan/.

Karimullah, Muhammad Zidan, Ria Wierma Putri, dan Rohaini. 2025. "Hak Cipta atas Hasil Tulisan Kecerdasan Artifisial: Tinjauan Etika Kekayaan Intelektual dan Status Kepemilikannya." AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis 5, no. 2 (Mei): 1079–1094.

Lestari, Martha Tri. 2026. "Status Kepemilikan Terhadap Karya Cipta Hasil Dari Pengagunaan Artificial Intelligence (AI) Chat GPT Ditinjau Dari UU No 28 Tahun 2014." Majelis: Jurnal Hukum Indonesia 3, no. 1 (Februari): 160–169.

Mantiqa, Yuka Latieful, Mulida Hayati, dan Satriya Nugraha. 2025. "Generative AI in The Context of Intellectual Property Law: Urgency, Challenges, and Legal Protection." JLPH: Journal of Law, Politics and Humanities 5, no. 6: 1124–1134.

Mukhasibi, Muhammad Akmal, dan Selamat Widodo. 2025. "Analisis Prinsip Ownership Hak Cipta Terhadap Karya Hasil Artificial Intelligence (AI) Dalam Perspektif Hukum Positif." Jurnal Serambi Hukum 18, no. 02: 297–307.

Putriasra, Keisya Lisanaa Shidqin Alyaa. 2025. "Urgensi Pengaturan Batasan Kontribusi Artificial Intelligence dalam Proses Penciptaan Karya: Studi Komparasi antara Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia." IPMHI Law Journal 5, no. 3: 125–140.

Sukmaningsih, Ni Komang Irma Adi. 2024. "Urgensi Pengaturan Hak Cipta di Era Kecerdasan Buatan: Tantangan dan Solusi Hukum di Indonesia." Dalam Seminar Nasional & Call for Paper HUBISINTEK 2024, 16–22. Singaraja: Universitas Pendidikan Ganesha.

Theodora, Shelina. 2025. "Hak Cipta atas Lagu yang Dihasilkan Artificial Intelligence: Kepemilikan dan Pertanggungjawaban atas Pelanggaran dalam Regulasi Hak Cipta Indonesia." ARJUNA 6, no. 1 (November): 64–76.

TimHukum. 2025. "Masalah Hak Cipta untuk Karya yang Dibuat Oleh Artificial Intelligence (AI)." SurabayaLawFirm.com. Pembaruan terakhir 15 Maret 2025. https://www.surabayalawfirm.com/masalah-hak-cipta-untuk-karya-yang-dibuat-oleh-artificial-intelligence-ai/.

Urbanisasi, dan Agusman. 2025. "Perlindungan Hukum terhadap Karya Kecerdasan Buatan (AI): Tantangan dan Peluang bagi Sistem HAKI Indonesia." Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan 4, no. 2 (Oktober-Desember): 11575–11580.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.