Wewenang Kepolisian dalam Memberikan Izin Penggunaan Jalan Lalu Lintas Umum untuk Penyelenggara Pesta di Pasaman Barat
Main Article Content
Abstract
Penggunaan jalan umum sebagai lokasi penyelenggaraan pesta berpotensi mengganggu kelancaran, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan lalu lintas apabila tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 mengatur penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Polres Pasaman Barat dalam pemberian izin penggunaan jalan umum untuk penyelenggaraan pesta serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang dilakukan. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Pasaman Barat telah melaksanakan kewenangannya dalam memberikan maupun menolak izin sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012, termasuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran. Kendala yang dihadapi meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya perizinan, belum optimalnya pengawasan, serta faktor ekonomi yang memengaruhi kepatuhan terhadap prosedur. Upaya yang dilakukan meliputi sosialisasi peraturan, pembinaan kepada masyarakat, dan peningkatan pengawasan terhadap penggunaan jalan umum. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas pemberian izin penggunaan jalan umum memerlukan konsistensi penegakan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan penguatan kapasitas kelembagaan kepolisian.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Aditiya Negara. (2000). Kamus Bahasa Indonesia. Surabaya: Bintang Usaha Jaya.
Ilmar, Aminuddin. (2014). Hukum Tata Pemerintahan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Cahyadi, Anton F. Susanto, dan E. Fernando M. Manullang. (2007). Pengantar ke Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Dani, Muhammad Hisyamsyah. (2019). Pandangan Ulama MUI Sumatera Utara terkait Polemik Hukum Menutup Jalan untuk Keperluan Hajatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. (2016). Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir Skripsi. Lhokseumawe: Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Hadi Utomo, Warsito. (2005). Hukum Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Lailatuts Tsuroyya, Hikmah. (2017). Penggunaan Jalan Umum untuk Acara Walimah di Masyarakat Perspektif Hukum Islam dan Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Marlia Sastro, dan Nuribadah. (2015). Perizinan Partisipasi Publik dalam Perspektif Hukum. Lhokseumawe: BieNa Edukasi.
Moleong, Lexy J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Monteiro, Josep Mario. (2016). Pemahaman Dasar Hukum Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Ramli, Samsul, dan Fahrurrazi. (2014). Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang atau Jasa. Jakarta: Visimedia Pustaka.
Soekanto, Soerjono. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sunggono, Bambang. (2007). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Bumi Aksara.
Sutedi, Adrian. (2010). Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.
Syahputra, M. R. (2024). Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 89-106.
Tasapira, Kasman. Tugas dan Fungsi Kepolisian dalam Perannya sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Jurnal Ilmu Hukum.
Tim Penyusun Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. (2015–2016). Panduan Akademik Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Lhokseumawe: Unimal Press.
Winarno, Nur Basuki. (2008). Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: LaksBang Mediatama.
Mustikarani, Wini, dan Suherdiyanto. (2012). "Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kemacetan Lalu Lintas di Sepanjang Jalan H. Rais A. Rahman, Pontianak." Jurnal Edukasi, 14(1), 143–155.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.