Analisis Keterlibatan Perempuan dalam Jaringan Peredaran Narkotika di Kabupaten Aceh Utara

Main Article Content

Evarina
Muhammad Iqbal
T. M. Zuhri

Abstract

Keterlibatan perempuan dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Utara perlu dianalisis tanpa mereduksi perempuan semata-mata sebagai korban pasif ataupun sebagai pelaku yang sepenuhnya otonom. Penelitian ini menganalisis faktor kriminogenik, bentuk keterlibatan perempuan yang terdokumentasi, serta kecukupan respons hukum dan kebijakan P4GN di Aceh Utara. Penelitian menggunakan pendekatan socio-legal kualitatif-deskriptif berbasis dokumentasi perkara, bahan peraturan perundang-undangan, laporan institusi, dan literatur kriminologi. Dua kasus terdokumentasi pada 2026 menunjukkan variasi peran, yaitu perempuan sebagai penghubung yang mencari pembeli dalam transaksi sabu satu kilogram di Geudong dan perempuan yang diduga menjadi sumber pasokan sabu bagi pengedar lokal di Cot Girek. Analisis menunjukkan relevansi kerentanan ekonomi, pengaruh relasional, struktur kesempatan, dan rekrutmen jaringan, dengan penegasan bahwa pertanggungjawaban pidana tetap harus dinilai secara individual. Secara hukum, Aceh Utara telah memiliki kerangka regulasi melalui Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 dan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2022. Karena itu, persoalan utama bukan kekosongan regulasi, melainkan implementasi berupa koordinasi antarlembaga, data terpilah menurut gender, akses rehabilitasi, dan pencegahan responsif gender di tingkat gampong.

Article Details

How to Cite
[1]
Evarina et al. 2026. Analisis Keterlibatan Perempuan dalam Jaringan Peredaran Narkotika di Kabupaten Aceh Utara. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum . 3, 1 (Jun. 2026), 81–94. DOI:https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v3i01.05.
Section
Articles

How to Cite

[1]
Evarina et al. 2026. Analisis Keterlibatan Perempuan dalam Jaringan Peredaran Narkotika di Kabupaten Aceh Utara. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum . 3, 1 (Jun. 2026), 81–94. DOI:https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v3i01.05.

References

ANTARA Aceh. (2026). Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tersangka Perempuan Jadi Penghubung. 9 April 2026.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2023). Pembinaan Teknis bagi Satker Pelaksana Pemberdayaan Alternatif di Provinsi Aceh. 3 Maret 2023.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2024). Pemetaan Potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di Kawasan Tanaman Terlarang di Aceh Utara. 3 Mei 2024.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2024). Pemberdayaan Alternatif Laksanakan Pembinaan Teknis bagi Satuan Kerja Pelaksana Pemberdayaan Alternatif Provinsi Aceh.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2025). Bimbingan Teknis Life Skill bagi Masyarakat Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Provinsi Aceh. 21 Maret 2025.

Chesney-Lind, M., & Pasko, L. (2013). The Female Offender: Girls, Women, and Crime (3rd ed.). SAGE Publications.

Cornish, D. B., & Clarke, R. V. (Eds.). (1986). The Reasoning Criminal: Rational Choice Perspectives on Offending. Springer-Verlag.

Daly, K. (1992). Women's Pathways to Felony Court: Feminist Theories of Lawbreaking and Problems of Representation. Southern California Review of Law and Women's Studies, 2, 11-52.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Merton, R. K. (1938). Social Structure and Anomie. American Sociological Review, 3(5), 672-682.

Muslem, Mujiburrahman, Nazaruddin, Muryali, Kardiati, D., & Isma, Y. S. (2025). Dinamika Collaborative Governance pada Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Aceh Utara. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik.

Ningrum, I. S., dkk. (2026). Peredaran Narkotika Berbasis Dark Web di Indonesia: Kajian Kriminologi Kontemporer dan Tantangan Penegakan Hukum. JAHE - Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi, 3(1).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika Berbahaya Lainnya.

RRI Lhokseumawe. (2026). Edarkan Sabu, Seorang Pria dan IRT Diringkus Sat Resnarkoba Aceh Utara. 5 Mei 2026.

Steffensmeier, D., & Allan, E. (1996). Gender and Crime: Toward a Gendered Theory of Female Offending. Annual Review of Sociology, 22, 459-487.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syahputra, M. R. (2024). Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 89-106.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.